Jaksa Dituding Tutup Peluang Penarikan Uang Merpati
Selasa, 05 Februari 2013 – 21:12 WIB
Dalam duplik itu Hotasi juga mepertanyakan konsistensi JPU terkait status uang MNA. Jika security deposite dianggap uang negara, lanjut Hotasi, harusnya kejaksaan terus mengejar uang yang ditilep Jon Cooper dan Alan Messner itu. Bahkan, katanya, Kejaksaan AS, KBRI di Washington dan juga FBI bersedia membantu.
Baca Juga:
Sayangnya, lanjut Hotasi, kejaksaan tak serius mengejar uang MNA yang digolongkan sebagai uang negara. Ia khawatir jika nanti diputus bersalah karena korupsi maka putusan Pengadilan Tipikor Jakarta akan digunakan pihak Jon Cooper dan Alan Messner untuk menghindari jerat hukum di AS.
"Saya mempertanyakan kredibilitas Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung yang telah memaksakan pidana korupsi atas perkara ini, yang justru akan dapat menimbulkan kerugian negara secara nyata akibat Piutang PT MNA sebesar USD 1 juta tidak dapat ditagih kembali," kata Hotasi.
Dipaparkannya, jaksa dari Tata Usaha Negara Kejagung, Yoseph Suardi pada 2008 pernah ditugasi ke AS untuk menarik uang security deposite MNA sebesar USD 1 juta yang diselewengkan petinggi TALG. Yoseph bersama beberapa jaksa lainnya, menghadiri sidang mediasi di pengadilan District Court of Columbia pada Juli 2008.
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, mengajukan duplik sebagai tanggapan atas replik
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan