Jaksa Dituding Tutup Peluang Penarikan Uang Merpati
Selasa, 05 Februari 2013 – 21:12 WIB
Hotasi menambahkan, dari keterangan Yoseph pula diketahui Jon Cooper dan Alan Messner telah menyelewengkan uang MNA. Jon Cooper mengaku telah menyelewengkan uang USD 810 ribu untuk kepentingan pribadi. Sedangkan sisanya sebesar USD 190 ribu sisanya untuk Alan Messner yang duduk sebagai chief executive officer (CEO) TALG.
"Bahkan hingga persidangan pidana terhadap Cooper telah berlangsung di Washington DC sejak Mei 2012. Tapi Kejaksaan RI tidak melakukan upaya apapun untuk memonitor atau mengawasi jalannya persidangan. Masyarakat yang mengikuti persidangan ini berhak mempertanyakan ketidakseriusan Kejaksaan ini," tegasnya.
Untuk itu Hotasi berharap majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menolak segala dakwaan dan tuntutan hukuman yang diajukan JPU. Sebab, sama sekali tak ada aturan yang dilanggar dalam kasus itu. Terlebih lagi, lanjutnya, MNA masih bisa menarik uang deposit.
"Kerugian negara belum terjadi karena potensi pengembalian uang deposit masih ada, sehingga dengan segala kerendahan hati, saya memohon Yang Mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan hukum," pintanya Hotasi dalam sidang yang juga dihadiri sejumlah koleganya alumni ITB.
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, mengajukan duplik sebagai tanggapan atas replik
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya