Jaksa Dituding Tutup Peluang Penarikan Uang Merpati
Selasa, 05 Februari 2013 – 21:12 WIB
Seperti diketahui, Hotasi selaku Dirut MNA dan Tony Sudjiarto selaku manajer pengadaan pesawat didakwa korupsi sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta. Jaksa beralasan MNA sudah mengeluarkan uang USD 1 juta untuk membayar uang sewa dua unit Boeing 737 yang tak jadi dikirim oleh TALG selaku penyedia pesawat.
Dalam proses persidangan terungkap uang jaminan justru diselewengkan petinggi TALG. Namun jaksa yang tetap yakin Hotasi bersalah, mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Atas tuntutan itu Hotasi mengajukan pledoi. Namun JPU menanggapinya dengan replik yang kemudian ditanggapi dengan duplik oleh Hotasi. Rencananya vonis akan dibacakan pada 19 Februari mendatang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, mengajukan duplik sebagai tanggapan atas replik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan