Jaksa Dituding Tutup Peluang Penarikan Uang Merpati

Jaksa Dituding Tutup Peluang Penarikan Uang Merpati
Jaksa Dituding Tutup Peluang Penarikan Uang Merpati
Seperti diketahui, Hotasi selaku Dirut MNA dan Tony Sudjiarto selaku manajer pengadaan pesawat didakwa korupsi sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta. Jaksa beralasan MNA sudah mengeluarkan uang USD 1 juta untuk membayar uang sewa dua unit Boeing 737 yang tak jadi dikirim oleh TALG selaku penyedia pesawat. 

Dalam proses persidangan terungkap uang jaminan justru diselewengkan petinggi TALG. Namun jaksa yang tetap yakin Hotasi bersalah, mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Atas tuntutan itu Hotasi mengajukan pledoi. Namun JPU menanggapinya dengan replik yang kemudian ditanggapi dengan duplik oleh Hotasi. Rencananya vonis akan dibacakan pada 19 Februari mendatang.(ara/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, mengajukan duplik sebagai tanggapan atas replik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News