Jaksa DSW Ditangkap, JAMWas Tuding KPK Tak Etis
Jumat, 18 Februari 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyangsikan besaran uang suap yang diterima jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW). Pasalnya, jumlah Rp 50 juta yang selama ini disebut KPK, dinilai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Marwan Effendy sangat jauh di bawah itu. Meski demikan Marwan menolak menyebut pihak yang menurut dia telah menjebak DSW pada Jumat (11/2) pekan lalu. Walau begitu, Marwan takkan mengajukan keberatan atas proses penangkapan DSW yang dinilainya menyalahi aturan tersebut.
"Saya dapat info tak sebesar itu. Sangat kecil, tanya KPK-lah sana (jumlah uang suap)," kata Marwan kepada wartawan selepas Jumatan (18/2). Informasi ini diperoleh Marwan dari hasil pemeriksaan sementara inspektur yang memeriksa rekan dan atasan DSW di Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten. Karena alat buktinya tak sesuai dengan yang diumumkan ke publik, mantan JAM Pidana Khusus ini menilai DSW telah dijebak.
Baca Juga:
Dengan begitu, yang menjebak tersebut layak dijerat Pasal 56 ayat 2 KUHP (memberikan kesempatan pada orang lain untuk melakukan kejahatan). "Kecuali dia (DSW) sedang bertransaksi (dan) tertangkap tangan, nah itu lain masalah. Itu bukan dijebak namanya," tegas Marwan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyangsikan besaran uang suap yang diterima jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW). Pasalnya, jumlah Rp 50 juta yang selama ini
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung