Jaksa DSW Mengaku Hanya Terima Rp 1,1 juta
Jumat, 01 April 2011 – 13:13 WIB
JAKARTA - Jaksa tersangka kasus pemerasan, Dwi Seno Widjonarko atau biasa disingkat DSW, menegaskan bahwa uang yang diberikan kepadanya saat dibekuk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berjumlah Rp 50 juta sebagaimana diberitakan selama ini. Sejumlah saksi sudah dihadirkan, termasuk pihak pemberi uang yang merupakan karyawan salah satu bank BUMN di wilayah Tanggerang. Menurut versi KPK, uang yang diterima pada DSW terkait dengan jabatannya sebagai Jaksa yang sedang menyelidiki kasus korupsi.
"Hanya Rp 1,1 juta," ujarnya saat akan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (1/4). Saat ditanya apakah dirinya dijebak, DSW enggan menjawab.
Tanpa berpanjang lebar, Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanggerang ini menerobos kerumunan wartawan dan bergegas memasuki mobil tahanan yang sudah menunggunya di pelataran depan gedung KPK. Sejak ditahan KPK pada Februari lalu, DSW memang sering bolak-balik ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa tersangka kasus pemerasan, Dwi Seno Widjonarko atau biasa disingkat DSW, menegaskan bahwa uang yang diberikan kepadanya saat dibekuk
BERITA TERKAIT
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim