Jaksa DSW Mengaku Hanya Terima Rp 1,1 juta
Jumat, 01 April 2011 – 13:13 WIB
JAKARTA - Jaksa tersangka kasus pemerasan, Dwi Seno Widjonarko atau biasa disingkat DSW, menegaskan bahwa uang yang diberikan kepadanya saat dibekuk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berjumlah Rp 50 juta sebagaimana diberitakan selama ini. Sejumlah saksi sudah dihadirkan, termasuk pihak pemberi uang yang merupakan karyawan salah satu bank BUMN di wilayah Tanggerang. Menurut versi KPK, uang yang diterima pada DSW terkait dengan jabatannya sebagai Jaksa yang sedang menyelidiki kasus korupsi.
"Hanya Rp 1,1 juta," ujarnya saat akan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (1/4). Saat ditanya apakah dirinya dijebak, DSW enggan menjawab.
Tanpa berpanjang lebar, Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanggerang ini menerobos kerumunan wartawan dan bergegas memasuki mobil tahanan yang sudah menunggunya di pelataran depan gedung KPK. Sejak ditahan KPK pada Februari lalu, DSW memang sering bolak-balik ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa tersangka kasus pemerasan, Dwi Seno Widjonarko atau biasa disingkat DSW, menegaskan bahwa uang yang diberikan kepadanya saat dibekuk
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan