Jaksa Eka Putra Raharjo Penerima Gratifikasi Seleksi CPNS Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Eka Putra Raharjo Penerima Gratifikasi Seleksi CPNS Dituntut 3 Tahun Penjara
Oknum jaksa yang didakwa menerima gratifikasi dalam seleksi CPNS, Eka Putra Raharjo (kiri) beranjak dari kursi pesakitan usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (9/6/2023) sore. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Eka Putra Raharjo, oknum jaksa fungsional penerima gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dituntut tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan," kata Agung Kuntowicaksono mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan Eka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat.

Selain itu, penuntut umum meminta terdakwa tetap dalam tahanan dan menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa.

"Meminta agar majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara lain," ujarnya.

Jaksa penuntut umum membuat tuntutan demikian dengan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kedua.

Dari uraian dakwaan, Eka diduga memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS yang ikut dalam seleksi di tubuh kejaksaan dan Kemenkumham NTB periode 2020 sampai dengan 2021.(antara/jpnn)

Eka Putra Raharjo, oknum jaksa fungsional penerima gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dituntut tiga tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News