Jaksa Eka Putra Raharjo Penerima Gratifikasi Seleksi CPNS Dituntut 3 Tahun Penjara
jpnn.com, MATARAM - Eka Putra Raharjo, oknum jaksa fungsional penerima gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dituntut tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan," kata Agung Kuntowicaksono mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan Eka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat.
Selain itu, penuntut umum meminta terdakwa tetap dalam tahanan dan menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa.
"Meminta agar majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara lain," ujarnya.
Jaksa penuntut umum membuat tuntutan demikian dengan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kedua.
Dari uraian dakwaan, Eka diduga memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS yang ikut dalam seleksi di tubuh kejaksaan dan Kemenkumham NTB periode 2020 sampai dengan 2021.(antara/jpnn)
Eka Putra Raharjo, oknum jaksa fungsional penerima gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dituntut tiga tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat
- Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Atas Penanganan Kasus Gratifkasi Eko Darmanto