Jaksa Eksekusi Korporasi Pak Guru dan Mbah

Dia melanjutkan, berdasarkan putusan PN Jaksel nomor: 2191/Pid.B/2007 tanggal 21 April 2008 untuk terdakwa Zuhroni alias Zainudin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Abu Irsyad alias Zarkasih alias Nu’aim telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai salah satu pengurus pada Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah.
Mbah terbukti secara melawan hukum melakukan tindak pidana mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata api, amunisi, bahan peledak dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.
PN menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun potong masa penahanan yang telah dijalankan dan menetapkan Mbah berada dalam penahanan. Kemudian, menghukum Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku korporasi yang salah satu pengurusnya adalah terdakwa dengan denda sebesar Rp. 10.000.000.
"Menetapkan Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku korporasi yang salah satu pengurusnya adalah Terdakwa dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang," beber Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terhadap Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit