Jaksa Eksekusi Korporasi Pak Guru dan Mbah
Dia melanjutkan, berdasarkan putusan PN Jaksel nomor: 2191/Pid.B/2007 tanggal 21 April 2008 untuk terdakwa Zuhroni alias Zainudin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Abu Irsyad alias Zarkasih alias Nu’aim telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai salah satu pengurus pada Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah.
Mbah terbukti secara melawan hukum melakukan tindak pidana mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata api, amunisi, bahan peledak dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.
PN menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun potong masa penahanan yang telah dijalankan dan menetapkan Mbah berada dalam penahanan. Kemudian, menghukum Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku korporasi yang salah satu pengurusnya adalah terdakwa dengan denda sebesar Rp. 10.000.000.
"Menetapkan Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku korporasi yang salah satu pengurusnya adalah Terdakwa dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang," beber Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terhadap Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani