Jaksa Eksekutor Amrozi CS Ditentukan
Selasa, 04 November 2008 – 16:36 WIB

Jaksa Eksekutor Amrozi CS Ditentukan
JAKARTA—Meski jadwal eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas masih abu-abu, namun tim jaksa eksekutor telah ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Para jaksa ini berasal dari Kejati Jawa Tengah dan Bali.
"Kejagung sudah menentukan tim jaksa eksekutornya. Jaksa eksekutornya menyangkut apsek yuridisnya. Sedangkan eksekusinya dilakukan kepolisian," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, Selasa (4/11).
Baca Juga:
Mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh keluarga terpidana, menurut Jasman sesuai Pasal 268 ayat (3) KUHP dan Pasal 69 UU MA disebutkan PK hanya hanya bisa diajukan satu kali oleh terpidana atau ahli warisnya. (esy)
JAKARTA—Meski jadwal eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas masih abu-abu, namun tim jaksa eksekutor telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi