Jaksa Eksekutor Amrozi CS Ditentukan

Jaksa Eksekutor Amrozi CS Ditentukan
Jaksa Eksekutor Amrozi CS Ditentukan
JAKARTA—Meski jadwal eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas masih abu-abu, namun tim jaksa eksekutor telah ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Para jaksa ini berasal dari Kejati Jawa Tengah dan Bali.

"Kejagung sudah menentukan tim jaksa eksekutornya. Jaksa eksekutornya menyangkut apsek yuridisnya. Sedangkan eksekusinya dilakukan kepolisian," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, Selasa (4/11).

Mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh keluarga terpidana, menurut Jasman sesuai Pasal 268 ayat (3) KUHP dan Pasal 69 UU MA disebutkan PK hanya hanya bisa diajukan satu kali oleh terpidana atau ahli warisnya. (esy)
Berita Selanjutnya:
ForChange Usung Sultan-Din

JAKARTA—Meski jadwal eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas masih abu-abu, namun tim jaksa eksekutor telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News