Jaksa Eksekutor Amrozi CS Ditentukan
Selasa, 04 November 2008 – 16:36 WIB
JAKARTA—Meski jadwal eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas masih abu-abu, namun tim jaksa eksekutor telah ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Para jaksa ini berasal dari Kejati Jawa Tengah dan Bali.
"Kejagung sudah menentukan tim jaksa eksekutornya. Jaksa eksekutornya menyangkut apsek yuridisnya. Sedangkan eksekusinya dilakukan kepolisian," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, Selasa (4/11).
Baca Juga:
Mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh keluarga terpidana, menurut Jasman sesuai Pasal 268 ayat (3) KUHP dan Pasal 69 UU MA disebutkan PK hanya hanya bisa diajukan satu kali oleh terpidana atau ahli warisnya. (esy)
JAKARTA—Meski jadwal eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas masih abu-abu, namun tim jaksa eksekutor telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan