'Jaksa Ekstasi' Sudah Diberhentikan Sementara

'Jaksa Ekstasi' Sudah Diberhentikan Sementara
'Jaksa Ekstasi' Sudah Diberhentikan Sementara
JAKARTA- Banyak hal yang dipartanyakan anggota Komisi III DPR kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji pada rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Senin (11/5). Perkara dua 'jaksa ekstasi' yang sempat menghebohkan publik juga menjadi salah satu topik bahasan. Hendarman pun menjelaskan perkembangan kasus jaksa Esther Tanak dan jaksa Dara Veranita yang diduga menggelapkan barang bukti berupa 343 butir ekstasi itu kepada komisi yang membidangi persoalan hukum.

 

Dijelasakan Hendarman, pihaknya sudah mengambil tindakan internal berupa sanksi administrasi, yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.30 tahun 1980 tentang dispilin pegawai negeri. Tindakan sanksi administratif kepada kedua 'jaksa ekstasi' yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah pemberhentian sementara.

 

"Keduanya sudah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa. Saat ini keduanya ditangani Polda Metro Jaya dan masih taraf penyidikan di sana. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan proses hukumnya nanti, ungkap Hendarman.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Andi Nirwanto yang juga hadir di rapat tersebut juga memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus itu. Disebutkan, sebentar lagi pihak penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas pemeriksaan untuk tahap pertama. Sebagai jaksa, pihaknya hanya bisa menunggu pelimpahan berkas tersebut.

JAKARTA- Banyak hal yang dipartanyakan anggota Komisi III DPR kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji pada rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News