'Jaksa Ekstasi' Sudah Diberhentikan Sementara
Senin, 11 Mei 2009 – 15:27 WIB
Dijelaskan, berkas pemeriksaan kedua 'jaksa ekstasi' itu dijadikan dalam satu berkas dengan berkas dua tersangka lainnya yakni, staf di Polsek Pademangan, Jakarta, Zaenanto, dan anggota Polsek Pademangan, Aiptu Irfan. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Banyak hal yang dipartanyakan anggota Komisi III DPR kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji pada rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad