Jaksa Esther Menanti Pecat
Jumat, 26 Februari 2010 – 05:32 WIB
JAKARTA - Nasib jaksa Esther Tanak yang akan dipecat tinggal menunggu ketuk palu. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja menegaskan telah mengirimkan berkas jaksa Esther ke Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Iskamto untuk proses pemecatan. Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakut memvonis Ester dengan hukuman penjara satu tahun potong masa tahanan dan denda Rp 5 juta. Dia terbukti melakukan penggelapan barang bukti berupa 343 butir ekstasi dari kasus narkoba dan psikotropika yang ditanganinya. Selama proses hukum kasus itu, dia diberhentikan sementara.
"Sekarang tinggal menunggu waktu saja untuk pemecatannya," kaya Hamzah ketika dihubungi wartawan, kemarin (25/2). Dia mengungkapkan, berkas tersebut telah dikirimkan pekan lalu ke JAM Bin Iskamto.
Baca Juga:
Selanjutnya, proses jaksa Esther akan berlanjut di Majelis Kehormatan Jaksa )MKJ). Di sana, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu bisa mengajukan pembelaan. "Nanti menunggu keputusan JAM Bin," terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib jaksa Esther Tanak yang akan dipecat tinggal menunggu ketuk palu. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja menegaskan telah
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak