Jaksa Farizal Segera Disidang
jpnn.com - jpnn.com - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Farizal, tersangka suap pengurusan perkara gula impor tanpa standar nasional Indonesia (SNI) akan segera disidang.
Persidangan akan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan Farizal lengkap atau P21 pada 18 Januari 2017. KPK juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.
"Kami lakukan pelimpahan tahap dua tersangka F," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/1).
Dia mengatakan, Farizal yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan akan dipindahkan ke Rutan Mapolda Sumbar.
"F akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang," katanya.
Farizal disangka menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Suap diberikan terkait pengurusan perkara Sutanto yang menjadi terdakwa penjualan gula impor tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Farizal dituding seolah-olah menjadi pengacara Sutanto dan menyiapkan materi pembelaan.
Febri mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Termasuk dugaan keterlibatan atasan Farizal di Kejari Padang maupun Kejaksaan Tinggi Sumbar.