Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut

jpnn.com, MEDAN - Seorang jaksa gadungan berinisial AWS ditangkap Kejati Sumut karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kota Medan, Sumut.
“Pelaku AWS bersama temannya berinisial HPN diamankan tim Intelijen Kejati Sumut karena diduga melakukan pemerasan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Kamis.
Oleh tim Intelijen Kejati Sumut, lanjut dia, AWS ini memeras DS yang merupakan seorang pengusaha di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara dengan mengatasnamakan lembaga Kejaksaan.
Kasus dugaan pemerasan dengan melibatkan jaksa gadungan ini terungkap usai korban DS menerima pesan dari AWS yang mengaku sebagai jaksa di Intel Kejati Sumut.
"Pada Selasa (3/12), AWS memaksa DS untuk segera bertemu karena ada hal yang ingin disampaikan," ujar Adre.
DS sempat menceritakan peristiwa ini kepada temannya, sebelum memutuskan menghubungi pihak Kejati Sumut dan sepakat bertemu di suatu warung kopi kawasan Sei Sikambing, Kota Medan.
"Saat tiba di lokasi, DS bertemu dengan AWS yang memperkenalkan diri jaksa Intel Kejati Sumut dan menunjukkan ID card. Tak lama, HPN sebelumnya dikenal oleh DS muncul dan bergabung," paparnya.
AWS kemudian mengancam, bahwa satu proyek pengadaan laboratorium yang dikerjakan DS di Kota Sibolga, Sumatera Utara, bermasalah dan meminta sejumlah uang agar urusan tersebut diselesaikan.
Seorang jaksa gadungan berinisial AWS ditangkap Kejati Sumut karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kota Medan, Sumut.
- Poo Makna
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara