Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
Kedua terdakwa ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

JPU Kejati Sumut Septebrina Silaban dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada 3 Desember 2024.

Ketika itu, kedua pelaku mendatangi Donar Agustinus Siregar disebut-sebut terlibat proyek pengadaan Alkes pada salah satu rumah sakit di Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Sebelumnya, terdakwa Hermansyah Putra mengenalkan terdakwa Andi mengaku sebagai jaksa fungsional Kejati Sumut kepada korban Donar melalui seorang temannya.

Dalam pertemuan di suatu warung kopi, Jalan Garuda Medan, terdakwa Andi mengaku sebagai jaksa intelijen Kejati Sumut sembari menunjukkan kartu identitas jaksa palsu.

Kemudian, terdakwa Andi meminta uang kepada korban Donar dengan dalih akan mengikuti pelatihan di Jakarta menduduki jabatan kepala seksi intelijen.

"Korban sempat menolak memberikan uang. Namun karena merasa tertekan, dan diancam proyeknya akan diperiksa, korban akhirnya memberikan uang tunai Rp1 juta. Uang itu diserahkan kepada terdakwa Hermansyah Putra di tempat kejadian," ucap Septebrina.

Namun, ungkap JPU, aksi keduanya yang tidak berlangsung lama tim Intelijen Kejati Sumut telah mendapat informasi dugaan penipuan langsung bergerak menangkap terdakwa Hermansyah Putra di parkiran lokasi kejadian.

"Terdakwa Andi yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, kedua terdakwa dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut," tutur Septebrina Silaban. (antara/jpnn)

Jaksa gadungan yang sudah menipu pengusaha di Sibolga dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News