Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
Kedua terdakwa ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Jaksa gadungan yang sudah menipu pengusaha di Sibolga dituntut hukuman tiga tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News