Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 23 April 2025 – 06:12 WIB

Kedua terdakwa ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Jaksa gadungan yang sudah menipu pengusaha di Sibolga dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024