Jaksa Garap Pengadaan Kapal Pengeruk Lumpur
Senin, 15 Agustus 2011 – 03:58 WIB
KENDARI - Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dua unit kapal pengeruk lumpur, terus diintensifkan pihak Kejati Sultra. Selain memeriksa Kadis PU Kota Kendari, Syamsul Bachri Sangga, sejumlah pihak terkait pengadaan kapal juga akan dimintai keterangan.
Tepatnya, perkara pengadaan dua unit kapan senilai Rp 1,2 miliar tersebut akan melibatkan ketua panitia pengadaan, PPTK dan kontraktor. Totalnya ada lima orang yang berpeluang menjadi tersangka dalam perkara yang menggunakan anggaran tahun 2008 tersebut.
Kajati Sultra, AR Nashruddien membenarkan adanya penyelidikan (Lid) perkara pengadaan kapal pengeruk lumpur tersebut. Dugaaan awal, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan tim pengadaan kapal yang diduga bekas alias bukan kapal baru sesuai dalam kontrak. Aturannya sesuai Kepres, pengadaan barang baru maka harus baru 100 persen.
"Banyak indikasi penyimpangan yang ditemukan tim penyelidiki. Perkara ini akan kami telusuri sebaik-baiknya mengingat banyak pihak yang sudah kebakaran jenggot," tukas Nashruddien.
KENDARI - Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dua unit kapal pengeruk lumpur, terus diintensifkan pihak Kejati Sultra. Selain memeriksa
BERITA TERKAIT
- Memperingati Isra Mikraj, Polres Siak Berbagi Kebahagiaan Kepada Anak Yatim
- 3 Pendaki Naik Gunung Muria Tertimpa Longsor, 1 Hilang
- Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Diduga Kerancunan Jamur, 8 Warga Subang Dibawa ke RSUD
- Lansia yang Tenggelam di Sungai Enim Akhirnya Ditemukan