Jaksa Garap Pengadaan Kapal Pengeruk Lumpur
Senin, 15 Agustus 2011 – 03:58 WIB
Informasi yang dhimpun Kendari Pos, bahwa Kadis PU Kota sudah menjalani pemeriksaan dan agenda pemeriksaaan ulang akan dilakukan, termasuk pada sejumlah pihak yang terkait. Saat pemeriksaan Syamsul Bachri Sangga memberikan keterangan bahwa kapal yang dialokasikan untuk menggeruk lumpur di sekitar Teluk Kendari tersebut masih baru saat dibeli.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan jaksa, kapal tersebut justru dikerja di salah satu bengkel di Kota Kendari yang tidak bersertifikasi (Pembuatan mesin kapal keruk). Pihak bengkel dipercayakan mengerjakan mesin kapal hanya berpedoman pada pengalaman membuat mesim di beberapa daerah.
Tindakan ini dinilai jaksa menyalahi Kepres yang menegaskan bahwa bila pekerjaan tersebut tidak memenuhi target maka pihak kontraktor bsia ajukan adendum sebanyak dua kali, nyatanya dalam pekerjaan mesin penggeruk lumpur adendum ditemukan lebih dari dua kali sehingga aturannya Kadis PU harus memutus kontrak dengan kontraktor yang menegrjakan pekerjaan tersebut, tapi itu tidak dilakukan.
Dua perusahaan yang menangani proyek pengadaan kapal penggeruk lumpur yang juga akan dimintai keterangan, yaitu PT Abuki (Sadikin Tambera) dan Akbar Pratama (Siti Sarinah). (lia/awa/jpnn)
KENDARI - Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dua unit kapal pengeruk lumpur, terus diintensifkan pihak Kejati Sultra. Selain memeriksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap