Jaksa Hadirkan 2 Saksi Perkara Kebakaran Kejagung, Hakim Bertanya soal Puntung Rokok

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung RI, Senin (8/3).
Adapun sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada persidangan itu JPU mengajukan dua saksi, yakni Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper dan seorang mandor bernama Uti Abdul Munir.
Imam dan Abdul Munir menjadi saksi bagi Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang menjadi terdakwa dalam perkara itu. Kedua saksi itu juga bersatatus terdakwa pada perkara yang sama.
Di hadapan majelis hakim, Imam Sudrajat menyatakan bahwa dia datang ke Kejagung pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 12.30 WIB. Adapun kebakaran gedung utama Korps Adhyaksa itu terjadi malam hari.
Hakim Elfian yang memimpin persidangan lantas bertanya kepada Imam. "Pernah melihat mereka (para terdakwa, red) merokok?" ujarnya.
Imam pun mengaku pernah melihat para terdakwa merokok. "Mereka merokok di ruang aula," jawabnya.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, saat itu dia tengah sibuk mengerjakan pemasangan wallpaper sehingga tidak memperhatikan puntung rokok yang dibuang para pekerja yang merokok.
Jaksa penuntut umum mengajukan dua saksi pada persidangan perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung di PN Jaksel.
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP