Jaksa Hadirkan 2 Saksi Perkara Kebakaran Kejagung, Hakim Bertanya soal Puntung Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung RI, Senin (8/3).
Adapun sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada persidangan itu JPU mengajukan dua saksi, yakni Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper dan seorang mandor bernama Uti Abdul Munir.
Imam dan Abdul Munir menjadi saksi bagi Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang menjadi terdakwa dalam perkara itu. Kedua saksi itu juga bersatatus terdakwa pada perkara yang sama.
Di hadapan majelis hakim, Imam Sudrajat menyatakan bahwa dia datang ke Kejagung pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 12.30 WIB. Adapun kebakaran gedung utama Korps Adhyaksa itu terjadi malam hari.
Hakim Elfian yang memimpin persidangan lantas bertanya kepada Imam. "Pernah melihat mereka (para terdakwa, red) merokok?" ujarnya.
Imam pun mengaku pernah melihat para terdakwa merokok. "Mereka merokok di ruang aula," jawabnya.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, saat itu dia tengah sibuk mengerjakan pemasangan wallpaper sehingga tidak memperhatikan puntung rokok yang dibuang para pekerja yang merokok.
Jaksa penuntut umum mengajukan dua saksi pada persidangan perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung di PN Jaksel.
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Mesin Pompa SPBU Meledak, Seorang Wanita Terluka Bakar
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Korban Kebakaran di Kemayoran Akan Direlokasi ke Rusun