Jaksa Hadirkan Saksi yang Bantu Kelahiran Bayi Hasil Hubungan Terlarang Herry Wirawan
Selasa, 28 Desember 2021 – 14:41 WIB

Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bandung menjadi tempat digelarnya sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan, Selasa (28/12). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 13 orang santriwati korban pencabulan.
Perbuatan bejat itu menyebabkan sejumlah korban hamil dan melahirkan.
Dia melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu antara 2016 hingga 2021.
Terdakwa melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. (mcr27/antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Enam saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan. Siapa saja?
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya