Jaksa Hati-Hati Sikapi Putusan Prita

Jaksa Hati-Hati Sikapi Putusan Prita
Jaksa Hati-Hati Sikapi Putusan Prita
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten tak mau terburu-buru menyikapi putusan kasasi  Prita Mulyasari. Dipastikan, putusan dieksekusi tidaknya Prita, baru diambil setelah kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir saat dikonfirmasi wartawan Jumat (8/7). "Kami baru melihat informasinya dari internet, jadi untuk pastinya kita tunggu dulu putusan asli dari MA," kata Chaerul saat dihubungi wartawan dari Kejaksaan Agung.

Diakuinya, menyusul turunnya putusan kasasi tersebut, Prita seharusnya dihukum selama 6 bulan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Namun lagi-lagi, dengan alasan belum terima putusan lengkap, Chaerul menolak memastikan sikap kejaksaan. "Nanti kita lihat dulu bagaimana keputusan MA, baru kita lakukan langkah-langkah. Sekarang kami berkoordinasi dengan pengadilan (negeri Tangerang) untuk mendapatkan putusan itu," ulangnya.

Seperti tercantum dalam laman informasi perkara Mahkamah Agung RI, disebutkan bahwa putusan bernomor register 822 K/PID.SUS/2010 telah diputus pada 30 Juni 2011. Tertulis bahwa majelis hakim diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Salman Luthan, dan Imam Harjadi, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa, sebaliknya menolak permohonan yang diajukan terdakwa (Prita) atau pengacaranya.

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten tak mau terburu-buru menyikapi putusan kasasi  Prita Mulyasari. Dipastikan, putusan dieksekusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News