Jaksa Hati-Hati Sikapi Putusan Prita
Jumat, 08 Juli 2011 – 18:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten tak mau terburu-buru menyikapi putusan kasasi Prita Mulyasari. Dipastikan, putusan dieksekusi tidaknya Prita, baru diambil setelah kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir saat dikonfirmasi wartawan Jumat (8/7). "Kami baru melihat informasinya dari internet, jadi untuk pastinya kita tunggu dulu putusan asli dari MA," kata Chaerul saat dihubungi wartawan dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Diakuinya, menyusul turunnya putusan kasasi tersebut, Prita seharusnya dihukum selama 6 bulan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Namun lagi-lagi, dengan alasan belum terima putusan lengkap, Chaerul menolak memastikan sikap kejaksaan. "Nanti kita lihat dulu bagaimana keputusan MA, baru kita lakukan langkah-langkah. Sekarang kami berkoordinasi dengan pengadilan (negeri Tangerang) untuk mendapatkan putusan itu," ulangnya.
Seperti tercantum dalam laman informasi perkara Mahkamah Agung RI, disebutkan bahwa putusan bernomor register 822 K/PID.SUS/2010 telah diputus pada 30 Juni 2011. Tertulis bahwa majelis hakim diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Salman Luthan, dan Imam Harjadi, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa, sebaliknya menolak permohonan yang diajukan terdakwa (Prita) atau pengacaranya.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten tak mau terburu-buru menyikapi putusan kasasi Prita Mulyasari. Dipastikan, putusan dieksekusi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS