Jaksa Hati-Hati Sikapi Putusan Prita
Jumat, 08 Juli 2011 – 18:20 WIB
Proses dari mulai berkas kasasi masuk sampai putusan berlangsung setahun lebih, yakni mulai tanggal 12 April 2010 kemudian berkas didistribusikan pada 30 Juni 2010, dan baru diputus 30 Juni 2011. Prita dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa karena dinilai terbukti mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Alam Sutera, Tangerang.
Baca Juga:
Karena derasnya desakan masyarakat, hakim PN Tangerang membebaskan Prita lewat putusan tertanggal 29 Desember 2009. Putusan inilah yang kemudian dilawan kejaksaan dengan mengajukan kasasi ke MA dimana hasilnya dikabulkan. Kasus Prita jadi sorotan publik, karena dinilai tak adil sebab Prita hanya menyampaikan ketidakpuasan pelayanan RS Omni leawt milis.
Entah bagaimana curhat ibu beranak dua ini menyebar hingga mendorong manajemen RS Omni memperkarakannya secara pidana dan perdata. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten tak mau terburu-buru menyikapi putusan kasasi Prita Mulyasari. Dipastikan, putusan dieksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS