Jaksa Hati-Hati Sikapi Putusan Prita

Jaksa Hati-Hati Sikapi Putusan Prita
Jaksa Hati-Hati Sikapi Putusan Prita
Proses dari mulai berkas kasasi masuk sampai putusan berlangsung setahun lebih, yakni mulai tanggal 12 April 2010 kemudian berkas didistribusikan pada 30 Juni 2010, dan baru diputus 30 Juni 2011. Prita dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa karena dinilai terbukti mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Alam Sutera, Tangerang.

Karena derasnya desakan masyarakat, hakim PN Tangerang  membebaskan Prita lewat putusan tertanggal 29 Desember 2009. Putusan inilah yang kemudian dilawan kejaksaan dengan mengajukan kasasi ke MA dimana hasilnya dikabulkan. Kasus Prita jadi sorotan publik, karena dinilai tak adil sebab Prita hanya menyampaikan ketidakpuasan pelayanan RS Omni leawt milis.

Entah bagaimana curhat ibu beranak dua ini menyebar hingga mendorong manajemen RS Omni memperkarakannya secara pidana dan perdata. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten tak mau terburu-buru menyikapi putusan kasasi  Prita Mulyasari. Dipastikan, putusan dieksekusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News