Sidang Obstruction of Justice

Jaksa Ingatkan AKBP Ari Cahya Tak Beri Kesaksian Bohong

Jaksa Ingatkan AKBP Ari Cahya Tak Beri Kesaksian Bohong
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10). Foto: Layar siaran langsung PN Jaksel yang difoto Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Polri Ari Cahya Nugraha atau Acay memberikan kesaksiannya dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengingatkan agar Acay tak berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Jangan bohong-bohong, ini di sumpah saudara, mengingatkan saja," kata jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Teguran itu dilayangkan jaksa setelah mendengar kesaksian Acay yang mengaku tak mengetahui ihwal adanya CCTV di Kompleks Duren Tiga, Jaksel.

Kompleks itu merupakan lokasi rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat Brigadir J ditembak mati oleh Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer pada 8 Juli 2022.

Acay juga mengaku tak tahu pemilik rumah di samping Ferdy Sambo tersebut. Adapun keterangan tersebut dinilai JPU berbeda dengan keterangannya saat di BAP.

"Di BAP nomor 15, ditanyakan di sana, dapat saya jelaskan pertanyaannya penyidik begini, apakah saudara pada saat datang ke TKP, 8 Juli 2022 saudara juga melihat ada CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga Pancoran, yang mengcover lingkungan kompleks tersebut dan sepengetahuan saudara, ada beberapa yang ada di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo?," tanya JPU.

Menurut jaksa, dalam BAP tersebut, Acay menjawab ada beberapa CCTV di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo dan AKBP Ridwan. 

Jaksa menegur saksi Ari Cahya Nugraha atau Acay tak beri kesaksian bohong dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News