Jaksa Ingin Panggil Paksa Istri Djoko
Sabtu, 13 Juli 2013 – 04:06 WIB
JAKARTA --Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ancam memanggil paksa para istri dan anak bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang. JPU beralasan, pemanggilan paksa itu dilakukan karena istri dan anak Djoko sudah dua kali tak memenuhi panggilan. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo tetap berkeras akan tetap menghadirkan para istri dan anak Djoko. Dia mengatakan, akan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.
Menurut JPU KMS Roni, pemanggilan paksa itu bisa dilakukan dengan merujuk pasal 179 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa Roni tetap berkeras akan memanggil lagi Suratmi, Mahdiana, Dipta, dan Poppy buat persidangan Selasa pekan depan.
"Karena istri-istri dan anak terdakwa sudah dua kali kita panggil tetap tidak hadir, maka kami merujuk kepada pasal 179 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kami akan memanggil paksa yang bersangkutan," kata Roni, sebelum persidangan Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/7) malam.
Baca Juga:
JAKARTA --Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ancam memanggil paksa para istri dan anak bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo,
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate