Jaksa Ingin Sidang Habib Rizieq tetap Digelar Virtual, Munarman Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar tetap menggelar persidangan perkara terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi secara virtual.
"Mohon izin majelis hakim, karena ini penetapan sidang secara online, kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online. Terima kasih," kata dia JPU Teguh Suhendro saat sidang lanjutan Rizieq Shihab yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Sementara, tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab tetap meminta terdakwa dihadirkan langsung di persidangan PN Jaktim.
Menurut Munarman, salah satu tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, pelaksanaan persidangan secara virtual ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.
"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," ujar Munarman dalam sidang.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU secara virtual.
Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi.
JPU meminta majelis hakim PN Jaktim agar menggelar persidangan Habib Rizieq Shihab secara virtual. Namun, tim penasihat hukum Habib Rizieq, Munarman menyatakan sidang virtual telah melanggara Perma Nomr 4 Tahun 2020.
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Hakim Minta JPU Tetap Menahan Mantan Hakim Agung Gazalba
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi