Jaksa: Irman Gusman Minta Fee Rp 300 Per Kg Gula Impor

Jaksa: Irman Gusman Minta Fee Rp 300 Per Kg Gula Impor
Irman Gusman, di sela sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk itu, lanjut jaksa, terdakwa menyampaikan kepada Djarot bahwa ia merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV SB sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor.

Karena yang meminta Ketua DPD, Djarot menyanggupinya. Djarot meminta nomor handphone Memi kepada Irman. Djarot kemudian menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan alokasi gula sesuai permintaan tersebut.

Pada 22 Juli 2016 sekitar pukul 20.00, Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi. Djarot menyampaikan ada titipan pesan dari Irman agar Memi diberikan alokasi pembelian gula impor untuk menyalurkan ke Sumbar. 

Djarot meminta Benhur menindaklanjuti pesan Irman.  "Dan kalau ada hambatan agar melaporkan kepadanya. Atas arahan tersebut Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya," kata jaksa.

Pada 23 Juli 2016, Benhur memberitahu Memi bahwa CV SB telah mendapatkan alokasi pembelian gula impor Perum Bulog. Setelah itu Memi menginformasikan kepada Sutanto bahwa Benhur telah memberitahu CV SB mendapatkan gula impor Perum Bulog dengan harga lebih murah yakni Rp 11.500 sampai dengan Rp 11.600 per kilogram. 

Pada 25 Juli 2016, Djarot menghubungi Memi menanyakan progres dan hambatan yang dihadapi. Memi menjawab sudah mengajukan purchase order gula impor 3000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar. Rencananya akan diberikan secara bertahap yaitu sebanyak 1000 ton terlebih dahulu. 

Setelah itu Djarot menghubungi Benhur menanyakan perkembangan distribusi gula yang akan diminta terdakwa untuk Memi. "Benhur Ngkaimi menjawab 1000 ton gula impor sudah siap didatangkan dari Jakarta," ujar Ahmad. 

Menurut Ahmad, Sumbar akhirnya mendapat distribusi gula impor Perum Bulog. Sejak 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016 CV Semesta Berjaya telah menerima 1000 ton gula di gudang Perum Bulog di Kepala Gading, Jakarta Utara. "Yang kemudian disalurkan oleh Xaveriandy Sutanto dan Memi di beberapa lokasi," pungkasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News