Jaksa Jadi Tersangka Kasus Dana Asuransi Pegawai Pemko Batam
Jumat, 15 September 2017 – 03:45 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Namun, menurut BAJ, berdasarkan hitungan mereka, kewajiban yang harus dibayarkan kepada Pemko Batam hanya sekitar Rp 67 miliar. Karena tidak ada kata sepakat, Pemko Batam menggugat PT BAJ ke Pengadilan Negeri Batam agar tetap membayar besaran polis senilai Rp 115,9 miliar.
Namun, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut hanya mengabulkan Rp 80 miliar. Tak puas, Pemko Batam melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun, putusan hakim tinggi malah lebih rendah lagi, yakni Rp 50 miliar.
Dengan makin turunnya nilai polis yang diwajibkan kepada BAJ, perkara tersebut akhirnya dibawa hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tetapi ditolak. Sementara BAJ hanya sanggup membayar Rp 57 miliar. (jpg)
Meski jadi tersangka, kedua tersangka tetap juga belum ditahan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?