Jaksa Jadi Tersangka Kasus Dana Asuransi Pegawai Pemko Batam
Jumat, 15 September 2017 – 03:45 WIB
Namun, menurut BAJ, berdasarkan hitungan mereka, kewajiban yang harus dibayarkan kepada Pemko Batam hanya sekitar Rp 67 miliar. Karena tidak ada kata sepakat, Pemko Batam menggugat PT BAJ ke Pengadilan Negeri Batam agar tetap membayar besaran polis senilai Rp 115,9 miliar.
Namun, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut hanya mengabulkan Rp 80 miliar. Tak puas, Pemko Batam melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun, putusan hakim tinggi malah lebih rendah lagi, yakni Rp 50 miliar.
Dengan makin turunnya nilai polis yang diwajibkan kepada BAJ, perkara tersebut akhirnya dibawa hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tetapi ditolak. Sementara BAJ hanya sanggup membayar Rp 57 miliar. (jpg)
Meski jadi tersangka, kedua tersangka tetap juga belum ditahan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Panggil Widjaja Tannady hingga Muchdan Bakrie