Jaksa Janji Hadirkan Mantan Menkes di Sidang Korupsi Alkes
Senin, 01 Juli 2013 – 16:50 WIB

Jaksa Janji Hadirkan Mantan Menkes di Sidang Korupsi Alkes
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan menghadirkan bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, pada persidangan perkara korupsi alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Ratna Dewi Umar pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (8/7), pekan depan. Kesaksian Siti dianggap penting, karena dirinya disebut memerintahkan penunjukan langsung terhadap kontraktor proyek alkes.
"Sudah kami panggil untuk hari Senin 8 Juli pekan depan," kata JPU KPK, Kresno Anto Wibowo, menjawab pertanyaan Ketua Majelis, Nawawi Ponolango pada persidangan atas Ratna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7).
Dalam persidangan hari ini, Nawawi kembali meminta Siti Fadillah dihadirkan sebagai saksi. Ratna sebagai anak buah Siti di Depkes, berkali-kali menyebut perintah penunjukan langsung proyek alkes juga karena perintah dosen Universitas Indonesia yang kini jadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.
Pada persidangan sebelumnya, Ratna bahkan menyebut pengusaha Rudijanto Tanoesoedibjo sudah mengantongi restu dari Siti untuk mengerjakan proyek alkes. "Saksi (Rudijanto, red) bilang bahwa Bu Siti (Menkes, red) menyampaikan agar proyek itu akan dikasih ke saya (Rudi, red)," kata Ratna menirukan ucapan Rudi ada persidangan sepekan lalu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan menghadirkan bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun