Jaksa Jebloskan Putra Eks Wapres ke Rutan Salemba
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz tak lama lagi bakal duduk di kursi terdakwa. Kini, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu sudah menjadi wewenang kejaksaan.
Hal itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Ivan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Selanjutnya, Kejari Jakpus menahan politikus PPP itu di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Terhadap yang bersangkutan (Ivan, red) ditahan di Rutan Selemba untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini, 20 April sampai 9 Mei 2016," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto, Rabu (20/4).
Menurutnya, Ivan semula minta ditahan di Rutan Polda Metro Jaya saja. Namun, Kejari Jakpus menolak permintaan tersangka penganiayaan atas seorang pembantu rumah tangga itu.
"Minta penahanan tidak ada cerita, jangan sesuai dengan mau dia. Bagi semua tersangka sama saja," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, tim JPU tengah menyusun surat dakwaan. Kejari Jakpus juga sudah membentuk tim jaksa yang akan membawa Ivan ke pengadilan.
Saat ini Ivan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 serta pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan