Jaksa Jerat Pejabat Pemda Kapuas Hulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Rabu, 30 Maret 2022 – 22:50 WIB

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menahan tersangka atas nama Gemiti (baju putih kiri) pada perkara dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Kejari Kapuas Hulu. (Teofilusianto Timotius)
Dalam kasus ini, tersangka Gemiti disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka Gemiti akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," jelas Adi.
Sedangkan tersangka Lili Silvia dan Satriadi sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan status keduanya sebagai terdakwa. (antara/jpnn)
Kejaksaan menetapkan seorang pejabat di Pemda Kapuas Hulu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pakar: KPK Bisa Tahan Hasto Kristiyanto Meski Ajukan Praperadilan
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi