'Jaksa' JKL Ditangkap Polisi
jpnn.com, ABEPURA - JKL (35), jaksa gadungan yang mengaku berdinas di Kejaksaan Agung, ditangkap petugas Polsek Jayapura Selatan pada Minggu dini hari (20/10) sekitar pukul 00.20 WIT, di kawasan Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw didampingi Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan petugas melihatnya di sekitar kawasan jembatan Holtekam.
"Tersangka sering menggunakan seragam kejaksaan. Modusnya melakukan penipuan dengan menyamar sebagai utusan pegawai Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan di wilayah Papua," kata Marthin, Senin (21/10).
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mendatangi petugas yang berjaga pos jembatan Holtekamp dan menyampaikan agar setiap orang yang melintas di jembatan harus izin ke tersangka agar pagar bisa dibuka. "Aksi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar sebulan," kata Marthin.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan atribut kejaksaan berupa seragam dan id card yang dibelinya saat berobat di Kota Makassar.
"Memang belum ada yang melaporkan aksi yang dilakukan tersangka, namun anggota curiga dan akhirnya melakukan penangkapan," kata Marthin. (antara/jpnn)
Tersangka JKL melakukan penipuan dengan menyamar sebagai utusan pegawai Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan di wilayah Papua.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?