Jaksa Juga Terancam Keselamatannya
Kamis, 21 April 2011 – 06:38 WIB

Jaksa Juga Terancam Keselamatannya
JAKARTA - Tidak hanya whistleblower yang keselamatannya terancam karena membongkar suatu perkara. Jaksa penuntut umum (JPU) juga seringkali mendapat intimidasi. Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meneken nota kesepahaman (MoU) untuk melindungi pihak-pihak yang terancam karena mengusut perkara.
"Dalam MoU diatur bagaimana melindungi saksi dan korban yang mendapat ancaman. Juga dibahas mekanisme pemeriksaan. Salah satunya termasuk pemeriksaan via telekonferensi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Baca Juga:
Namun, kata Abdul Haris, kesaksian telekonferensi dalam suatu sidang tetap harus meminta izin majelis hakim. Sebab, majelis yang bisa menentukan apakah kesaksian seseorang berpotensi membahayakan jiwanya atau tidak. "JPU meminta kepada majelis untuk menggelar kesaksian telekonferensi," katanya.
Perlindungan itu, kata Haris, bisa berupa fisik dan hukum. Untuk perlindungan fisik, selain menempatkan pada safe house, LPSK juga bisa membantu mengobati. Baik secara fisik maupun psikis. Selain itu, LPSK juga bisa membantu saksi menuntut ganti rugi dan meminta kejelasan perkembangan perkara.
JAKARTA - Tidak hanya whistleblower yang keselamatannya terancam karena membongkar suatu perkara. Jaksa penuntut umum (JPU) juga seringkali mendapat
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan