Jaksa Juga Terancam Keselamatannya
Kamis, 21 April 2011 – 06:38 WIB

Jaksa Juga Terancam Keselamatannya
Khusus untuk perlindungan hukum, kata Abdul Haris, selama whistleblower berstatus saksi, pihaknya bisa memberi perlindungan hukum agar tidak tersangkut kasus yang mereka bongkar. "Tapi untuk yang sudah berstatus tersangka tidak. Namun, hakim dan jaksa akan mempertimbangkan untuk mengenakan hukuman lebih ringan," katanya.
Baca Juga:
Abdul Haris menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman itu juga untuk memudahkan tugas jaksa. LPSK siap mengambil alih semua tugas-tugas perlindungan saksi, korban, dan tersangka. Itu agar jaksa fokus pada perkara.
Hal senada diungkapkan Direktur Hak Asasi Manusia (HAM) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Domu Sihite. Kejaksaan Agung, kata dia, mendukung penuh kerjasama tersebut. Menurut dia, ancaman keselamatan tidak hanya pada saksi atau tersangka. Tapi juga terjadi pada jaksa. "Ancaman saksi dan korban cukup tinggi. Bahkan, ancaman terhadap para jaksa juga tinggi. Ini berdasarkan pengalaman," katanya. (aga)
JAKARTA - Tidak hanya whistleblower yang keselamatannya terancam karena membongkar suatu perkara. Jaksa penuntut umum (JPU) juga seringkali mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg