Jaksa Kasus Ahok Dinilai Ambil Kewenangan Hakim

Jaksa Kasus Ahok Dinilai Ambil Kewenangan Hakim
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Pool/Ramdani/JPNN.com

Menurutnya, saat ini masalahnya bukan pada Ahok, namun pada JPU yang menunjukkan keganjilan.

Karenanya, sebagai penanggungjawab Jaksa Agung H M. Prasetyo harus bertanggungjawab dan menjelaskan keputusan JPU tersebut.

”Kami akan desak Komjak untuk membuat rekomendasi agar Presiden dan DPR memanggil Jaksa Agung,” tuturnya.

Sementara Ketua Umum PB Kammi Nurokhman bahwa sejak awal JPU kasus Ahok sangat tidak professional.

Dimulai dari pembacaan tuntutan pada kasus dugaan penistaan yang dipaksakan untuk ditunda oleh JPU dengan alasan tuntutan belum selesai diketik. ”Alasan yang sangat dibuat-buat,” terangnya.

Ditambah dengan ringannya tuntutan yang menunjukkan ketidakadilan. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Tuntutan itu sangat ringan bila dibandingkan dengan kasus penistaan agama yang lain. Seperti Arswendo yang divonis 5 tahun, Lia Eden 2 tahun 6 bulan dan Haji Ali Murtadho yang divonis dua tahun penjara.

”Kami akan beraksi secara massif di semua daerah, penggalangan tanda tangan dilakukan dengan tuntutan mencopot Jaksa Agung,” paparnya. (idr)


Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menilai ada keganjilan penuntutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News