Jaksa Kasus Ahok Tak Lakukan Persiapan Khusus

jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang dakwaan dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (12/12).
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu mengatakan, jaksa sudah menyiapkan berkas dakwaan dan akan membacakannya di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
“Terdakwanya nanti dibawa ke persidangan. Biasalah, ini kan sidang biasa saja. Tidak ada persiapan khusus,” kata Noor, Selasa (12/12).
Dia menegaskan, jaksa sudah siap sejak melimpahkan berkas perkara ke PN Jakut untuk disidangkan.
Mantan kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ini menyatakan, soal sidang akan disiarkan live atau tidak oleh stasiun televisi itu bukan kewenangan kejaksaan.
Yang pasti, sidang yang dijadwalkan mulai pukul 9.00 itu terbuka untuk umum.
“Kalau sidang itu menjadi domainnya ketua majelis hakim. Itu yang mempunyai kekuasaan,” tegas Noor.
Sidang Ahok akan dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ketua Dwiyarso Budi, beranggotakan Supriyadi, Abdul Rosyad, Yosef Victoria, I Wayan Irzana.
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang dakwaan dugaan
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia