Jaksa Kasus Bahasyim Kena Sanksi
Jumat, 18 Februari 2011 – 21:05 WIB
Bahasyim jadi pesakitan di pengadilan karena diduga telah meminta uang ke wajib pajak Kartini Muljadi sebanyak Rp 1 miliar. Menurut tim JPU yang terdiri atas Fachrizal, Sutikno, Fery Mufahri, Imanuel Rudi Pailiang, dan Henny Harjasingsih, terdakwa Bahasyim juga telah memutar uang haram dengan membeli produk perbankan (pencucian uang) sebanyak Rp 64 miliar. Nilai total perputaran uang mencapai Rp 932 miliar.
Setelah sempat 3 kali tertunda, jaksa kemudian menuntut Bahasyim selama 15 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarata Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara yang langsung dilawan Bahasyim dengan mengajukan banding. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada 5 jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah