Jaksa Kasus Gayus jadi Terlapor
Senin, 05 April 2010 – 13:26 WIB
JAKARTA — Kejaksaan Agung menaikkan status lima jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, sebagai terlapor. Status terlapor ini disandangkan kepada empat jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus Gayus hingga persidangan. "Jaksa Cirus Sinaga sebagai salah satu jaksa P16 mohon izin untuk dijadwalkan (pemeriksaannya) kalau tidak hari Rabu ya Kamis, karena bersamaan tugas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (5/4), siang.
Jaksa peneliti itu adalah Cyrus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Safitri. Sementara satu jaksa sidang (JPU) yaitu Nasran Aziz, berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggerang. Lima jaksa ini sedianya diperiksa bersama oleh tim penyidik internal di Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Senin (5/4).
Baca Juga:
Namun demikian hingga hingga siang tadi hanya Cyrus yang tidak hadir. Alasannya, JPU kasus Antasari Azhar itu tengah berada di luar daerah dan telah meminta pemeriksaannya diundur beberapa hari kedepan.
Baca Juga:
JAKARTA — Kejaksaan Agung menaikkan status lima jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, sebagai terlapor. Status terlapor
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini