Jaksa Kasus Gayus jadi Terlapor
Senin, 05 April 2010 – 13:26 WIB
JAKARTA — Kejaksaan Agung menaikkan status lima jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, sebagai terlapor. Status terlapor ini disandangkan kepada empat jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus Gayus hingga persidangan. "Jaksa Cirus Sinaga sebagai salah satu jaksa P16 mohon izin untuk dijadwalkan (pemeriksaannya) kalau tidak hari Rabu ya Kamis, karena bersamaan tugas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (5/4), siang.
Jaksa peneliti itu adalah Cyrus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Safitri. Sementara satu jaksa sidang (JPU) yaitu Nasran Aziz, berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggerang. Lima jaksa ini sedianya diperiksa bersama oleh tim penyidik internal di Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Senin (5/4).
Baca Juga:
Namun demikian hingga hingga siang tadi hanya Cyrus yang tidak hadir. Alasannya, JPU kasus Antasari Azhar itu tengah berada di luar daerah dan telah meminta pemeriksaannya diundur beberapa hari kedepan.
Baca Juga:
JAKARTA — Kejaksaan Agung menaikkan status lima jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, sebagai terlapor. Status terlapor
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng