Jaksa Kasus Gayus jadi Terlapor
Senin, 05 April 2010 – 13:26 WIB
Dikatakannya, lima jaksanya itu telah ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus pelanggaran internal yang diduga dilakukan. Dalam penanganan internal, tak ada istilah tersangka, melainkan terlapor. "Ini terlapor, kita pemeriksaannya adalah perilaku profesi," teranngya.
Baca Juga:
Sementara terkait dugaan penyimpangan internal antara adanya temuan bahwa jaksa tidak cermat dalam menaikkan perkara Gayus ke persidangan. Yakni dalam penggunaan pasal yang didakwakan sehingga membuat Gayus terbebas dalam vonis hakim.
Inilah yang bakal diselidiki, apakah ketidakcermatan itu merupakan murni kelalaian atau ada pesanan pihak tertentu. "Ketidakcermatan para jaksa sedang dialami, adakah kepentingan atau kecerobohan. Tim pemeriksa akan semaksimal mungkin secepat mungkin segera mengambil kesimpulan," tambahnya.
Selain lima jaksa tersebut, turut juga diperiksa sejumlah jaksa fungsional. Mereka adalah Kajari Tanggerang Suyono, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Tanggerang, Irfan Jaya, Asiseten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kajati Banten, Dita Pradita dan Wakajati Banten, Novarida.
JAKARTA — Kejaksaan Agung menaikkan status lima jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, sebagai terlapor. Status terlapor
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang