Jaksa Kasus Korupsi APBD Medan Ajukan Kasasi
Rabu, 11 Maret 2009 – 21:35 WIB
JAKARTA - Rupanya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas juga terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait permohonan banding yang diajukan Walikota Medan non aktif Abdillah. JPU KPK yang menangani kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Pemko Medan 2002-2006 pada pekan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami mengajukan kasasi pekan lalu," ungkap pimpinan JPU Muhibuddin,SH kepada JPNN di Jakarta, Rabu (11/3). Hanya saja, jaksa asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu belum mau menjelaskan dasar pertimbangan atau alasan pengajuan kasasi tersebut.
Baca Juga:
Muhibuddin menjelaskan, pihaknya belum mau membeberkan alasan pengajuan kasasi karena memang memori kasasi JPU belum diajukan ke MA. "Kami baru mengirim pernyataan bahwa JPU mengajukan kasasi. Memori kasasinya sedang kita susun. Ya, pokoknya ada beberapa alasan mengapa kami mengajukan kasasi," terangnya.
Dimintai tanggapan mengenai putusan banding PT DKI Jakarta, Muhibuddin tetap tidak mau berkomentar. Dia juga tampak hati-hati menjawab setiap pertanyaan. "Kita lihat saja nanti," kilahnya.
JAKARTA - Rupanya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas juga terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi