Jaksa Kasus Korupsi APBD Medan Ajukan Kasasi
Rabu, 11 Maret 2009 – 21:35 WIB
Dengan masih adanya proses banding ini, maka Abdillah masih harus berada di tahanan Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Ramli Lubis, yang saat ini sudah pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dari tahanan Mabes Polri, karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (incrach). Ramli maupun JPU tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan tipikor kepada Ramli yakni 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp6,9 miliar.
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta dalam kasus banding perkara korupsi yang diajukan Abdillah pada 21 Januari 2009 memvonis Abdillah 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar.
Sedang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,82 miliar.Menyangkut berubah totalnya jumlah uang yang harus dikembalikan Abdillah, Juru Bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja,SH saat itu menjelaskan, sebenarnya yang dinikmati Abdillah hanya Rp12 miliar. Sisanya, mengalir ke sejumlah pihak, terutama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Medan.
Madya menjelaskan, kalau hanya Rp12 miliar yang harus dikembalikan Abdillah, maka banyak uang yang tidak kembali ke kas negara. "Maka kita bebankan saja ke Abdillah karena dia harus bertanggung jawab," ucap Madya yang juga anggota majelis hakim yang menyidang banding Abdillah.
JAKARTA - Rupanya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas juga terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang