Jaksa Kasus Korupsi APBD Medan Ajukan Kasasi
Rabu, 11 Maret 2009 – 21:35 WIB
Lebih lanjut dia bercerita, di internal majelis hakim sendiri muncul perdebatan mengenai jumlah uang yang harus dikembalikan Abdillah. Ada hakim yang berpendapat mestinya hanya Rp12 miliar yang dikembalikan Abdillah. Hakim yang berpendapat seperti ini merekomendasikan agar KPK juga menyidik para penerima aliran dana APBD, terutama para pimpinan dan anggota DPRD Medan. Dengan harapan mereka mengembalikan semua uang yang pernah diterima.
"Mereka juga harus ikut bertanggung jawab. Terutama DPRD itu, karena sebetulnya itu tergolong gratifikasi," ujar Madya menggambarkan perdebatan di internal hakim PT DKI.
Sementara, hakim lain berpendapat, sangat sulit rasanya KPK menyidik para penerima aliran dana APBD Medan karena jumlahnya sangat banyak. Kalau berharap dari proses penyidikan KPK terhadap banyak pihak itu, maka uang kerugian negara sulit diselamatkan. (sam/JPNN)
JAKARTA - Rupanya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas juga terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang