Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun Penjara
![Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/25/jaksa-penuntut-umum-kejari-medan-ap-frianto-naibaho-tengah-g-3k86.jpg)
Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho menyebutkan kasus ini terjadi pada Kamis (8/2), saat petugas kepolisian mendapat informasi, di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kota Medan, kerap terjadi transaksi narkoba.
"Polisi kemudian menuju ke lokasi dan melihat Sibay (berkas terpisah) sedang duduk membuang 100 papan pil happy five ketika melihat kedatangan petugas. Namun, petugas langsung menangkap Sibay," paparnya.
Dari pengakuan Sibay, kata Frianto, narkotika itu dibelinya dari terdakwa Muhammad Syawal.
Petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Muhammad Syawal.
"Selain menangkap terdakwa, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, satu bungkus plastik berisikan 30 butir pil pecahan ekstasi, satu klip plastik berisikan serbuk ekstasi 7,80 gram dan satu klip plastik berisikan sabu-sabu 0,74 gram,” pungkas JPU Frianto. (antara/jpnn)
Jaksa Kejari Medan, Sumut, menuntut pemilik narkotika dengan hukuman enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi