Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Kasus Korupsi Jiwasraya
![Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Kasus Korupsi Jiwasraya](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2019/12/29/IMG_20191228_134450.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) pada Jumat (20/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pengembalian dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sempat membatalkan surat dakwaan yang telah dilimpahkan JPU dalam putusan sela pada Senin (16/8) lalu.
Atas hal itu, JPU akhirnya memutuskan menjalani perintah putusan sela yang meminta agar surat dakwaan 13 manajer investasi tidak digabung.
"Maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara kami lakukan masing-masing satu berkas perkara satu dakwaan. Jadi, 13 berkas perkara, sekarang jadi 13 surat dakwaan," ujar Bima dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (20/8).
Bima menuturkan alasan pihaknya tidak mengambil langkah perlawanan hukum ke pengadilan tinggi lantaran yang dipertentangkan hanya masalah administrasi formil.
Sebaliknya, putusan sela itu tidak menyinggung mengenai substansi dari pokok perkara korupsi tersebut.
Masalah administrasi ini juga sama sekali tak pengaruhi keprofesionalan jaksa. Sebab, jaksa berpatokan dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP.
Dalam pasal itu, penggabungan atau pemisahan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum.
JPU memutuskan untuk melimpahkan lagi dakwaan terhadap 13 terdakwa MI kasus korupsi Jiwasraya. Pelimpahan ini dilakukan setelah dakwaan sempat dibatalkan.
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK