Jaksa Kembalikan 3 Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga kasus yang ikut menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kepada penyidik Bareskrim Polri.
Dengan adanya pengembalian ini, maka penyidik Bareskrim akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa. Dua hari lalu (dikembalikan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).
Diketahui, ada tiga perkara berbeda yang menjerat Habib Rizieq.
Pertama ada kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kedua kasus kerumunan di Megamendung, dan ketiga kasus menghalangi penanganan wabah terkait hasil tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Di kasus Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.
Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.
Kemudian, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus Megamendung. Sebab, menurut polisi, acara tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.
Jaksa peneliti menemukan ada kekurangan di tiga berkas perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Berkas itu kini dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi kekurangannya.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani