Jaksa Kembalikan 3 Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim
Kamis, 28 Januari 2021 – 11:50 WIB
Lalu di kasus RS Ummi, polisi menetapkan Habib Rizieq, menantunya bernama Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, sebagai tersangka. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa peneliti menemukan ada kekurangan di tiga berkas perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Berkas itu kini dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi kekurangannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani