Jaksa Kembalikan Berkas Lima Rekan Raffi Ahmad
Senin, 20 Mei 2013 – 07:33 WIB

Raffi Ahmad
JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkotika oleh presenter Raffi Ahmad dan sejumlah rekannya belum menunjukkan tanda bakal dibawa ke pengadilan. Jaksa masih menyatakan berkas para tersangka belum lengkap. Berkas kelima rekan Raffi pun akhirnya dikembalikan oleh JPU.
Kelima orang tersebut adalah JA, MT, MF, KA, dan WTM. Hasil tes Badan Narkotika Nasional (BNN) saat penggerebekan 27 Januari lalu menunjukkan kelimanya positif mengonsumsi narkoba. Alhasil, mereka semua menjadi tersangka. Pemberkasan masing-masing tersangka dilakukan terpisah.
"Berkas lima tersangka dikembalikan pada 14 dan 15 Mei lalu," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi Minggu (19/5). Masing-masing dari mereka memiliki catatan tersendiri yang dinilai JPU belum lengkap.
JPU menilai berkas MT dan KA masih kekurangan satu item syarat formil. Untung enggan menyebutkan syarat formil yang dimaksud dengan alasan masuk materi penyidikan. Untuk berkas JA dan WTM, jaksa menilai masih ada kekurangan syarat materiil masing-masing dua item. Sedangkan, berkas tersangka MF masih kekurangan tiga item syarat formil.
JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkotika oleh presenter Raffi Ahmad dan sejumlah rekannya belum menunjukkan tanda bakal dibawa ke pengadilan. Jaksa
BERITA TERKAIT
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Gubernur Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora
- Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia di Atas Panggung saat Sambutan