Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Rudy Setyopurnomo
Polda Wajib Melengkapinya
Senin, 22 Juli 2013 – 04:08 WIB

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Rudy Setyopurnomo
JAKARTA - Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Sutito mengatakan, P-19 artinya ada petunjuk Jaksa atas berkas perkara yang ditangani penyidik Polri.
"Petunjuk itu wajib dilengkapi oleh penyidik Polri", kata Sutito, menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (21/7), terkait kembalinya berkas perkara Dirut PT Merpati Nusantara Airline (MNA), Rudy Setyopurnomo ke penyidik Polri.
Rudy sudah diperiksa di cyber crime kriminal khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya dan dijerat Undang-Undang ITE dan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui surat elektronik yang dikirim ke pelapor Moersanyoto alias San San.
Dikatakan Sutito, terhadap berkas yang dikembalikan tersebut, penyidik Polri tidak boleh berdiam diri karena menurut Hukum Acara Pidana, penyidik Polri harus memenuhi petunjuk Jaksa.
JAKARTA - Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Sutito mengatakan, P-19 artinya ada petunjuk Jaksa atas berkas perkara yang ditangani
BERITA TERKAIT
- Minimalkan Antrean di Stasiun Gambir, PT KAI Sediakan Layanan Daftar Face Recognition
- Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang Wafat, Senator Paul Liyanto: Sosok Bapak Bagi Semua Umat Lintas Agama
- Ajudan Kapolri Pukul Kepala Pewarta Foto di Semarang, Lalu Keluarkan Ancaman Begini
- Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Mukomuko Merehabilitasi 110 Jaringan Irigasi
- Info Terbaru dari BKN soal NIP PPPK & CPNS 2024, Keren
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol