Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Rudy Setyopurnomo
Polda Wajib Melengkapinya
Senin, 22 Juli 2013 – 04:08 WIB
JAKARTA - Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Sutito mengatakan, P-19 artinya ada petunjuk Jaksa atas berkas perkara yang ditangani penyidik Polri.
"Petunjuk itu wajib dilengkapi oleh penyidik Polri", kata Sutito, menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (21/7), terkait kembalinya berkas perkara Dirut PT Merpati Nusantara Airline (MNA), Rudy Setyopurnomo ke penyidik Polri.
Rudy sudah diperiksa di cyber crime kriminal khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya dan dijerat Undang-Undang ITE dan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui surat elektronik yang dikirim ke pelapor Moersanyoto alias San San.
Dikatakan Sutito, terhadap berkas yang dikembalikan tersebut, penyidik Polri tidak boleh berdiam diri karena menurut Hukum Acara Pidana, penyidik Polri harus memenuhi petunjuk Jaksa.
JAKARTA - Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Sutito mengatakan, P-19 artinya ada petunjuk Jaksa atas berkas perkara yang ditangani
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan