Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Rudy Setyopurnomo
Polda Wajib Melengkapinya
Senin, 22 Juli 2013 – 04:08 WIB
Sementara Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu membenarkan pihaknya mengembalikan berkas Rudy Setyopurnomo ke penyidik Polda Metro Jaya karena masih ada yang harus dilengkapi.
"Sudah lama kita kembalikan ke penyidik Polda, karena perlu ada yang dilengkapi berkasnya, makanya kita kembalikan lagi kesana," ungkap Albert.
Sedangkan pelapor, Moersanyoto menjelaskan disidiknya Rudy Setyopurnomo terkait dengan laporannya ke Polda Metro Jaya dengan bukti laporan: Nomor: LP/1500/V/2012/PMJDit Reskrimsus tanggal 4 Maret 2012, terkait Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya ini hanya orang kecil, tidak bisa berbuat banyak selain mencari keadilan melalui jalur hukum dan melaporkan Rudy Setyopurnomo pada tanggal 4 Maret 2012," ungkap Moersanyoto. (fas/jpnn)
JAKARTA - Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Sutito mengatakan, P-19 artinya ada petunjuk Jaksa atas berkas perkara yang ditangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai