Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara surat palsu dan suap penghapusan red notice dengan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking ke Bareskrim Polri.
Penyebabnya, berkas dua perkara berbeda itu disebut kurang lengkap dan telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi atau P-19.
“Sesuai petunjuk jaksa pada P-19, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik untuk kasus surat jalan palsu,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (14/9).
Menurut Awi, ada tiga petunjuk dari jaksa untuk kelengkapan berkas. Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saski yang meringankan tersangka.
“Kedua, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap alhi ITE, dan ketiga melakukan pemeriksaan tambahan tersangka PU (Prasetijo Utomo),” imbuh Awi.
Sementara itu, terkait petunjuk untuk berkas perkara suap penghapusan red notice, Awi menyebut penyidik masih melakukan koordinasi dengan jaksa.
“Saar ini penyidik sedang dalam tahap koordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan petunjuk-petunju, terkait beberapa kekurangan materiel dan formil berkas perkara itu untuk segera dipenuhi,” tegas Awi.
Diketahui, untuk kasus surat jalan palsu, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara surat palsu dan suap penghapusan red notice dengan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking ke Bareskrim Polri.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi