Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra ke Bareskrim

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra ke Bareskrim
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa/Antara

 BACA JUGA: Rekam Medis Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di RS Jiwa Lampung Diperiksa, Ini Faktanya

Untuk kasus kedua, yakni gratifikasi atau suap Djoko Tjandra, polisi menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi, lalu Brigjen Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara surat palsu dan suap penghapusan red notice dengan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking ke Bareskrim Polri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News