Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra ke Bareskrim
Senin, 14 September 2020 – 22:58 WIB
BACA JUGA: Rekam Medis Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di RS Jiwa Lampung Diperiksa, Ini Faktanya
Untuk kasus kedua, yakni gratifikasi atau suap Djoko Tjandra, polisi menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi, lalu Brigjen Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara surat palsu dan suap penghapusan red notice dengan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking ke Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya