Jaksa Keukeuh Terapkan UU Pornografi
Sidang Ariel Singkat, Diwarnai Demo Pro Kontra
Senin, 29 November 2010 – 10:55 WIB
BANDUNG - Persidangan kedua pentolan Band Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan berlangsung singkat. Sidang kasus porno dengan agenda reflik (jawaban jaksa atas eksepsi pengacara Ariel, red) itu tak sampai satu jam. Seperti persidangan pertama pekan lalu, persidangan Senin hari ini (29/11), juga diwarnai aksi pro dan kontra oleh sejumlah organisasi massa dan ormas Islam. Sekitar 10 orang anggota tim kuasa hukum Ariel, yang dipimpin OC Kaligis, masih optimis bahwa Ariel akan dibebaskan karena Ariel bukan penyebar. Mereka ngotot bahwa Reza Rizaldi alias Red Joy yang melakukan penyebaran video porno itu, karena sudah terungkap di dakwaan jaksa.
Tim jaksa keukeuh menjerat ariel dengan pasal pornografi, yaitu pasal 29 UU No.44/2008 tentang pornografi. Ariel juga disangka melanggar pasal 27 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 5 ayat (3) huruf b UU Darurat No.1/1951.
Baca Juga:
Beberapa pendemo yang merupakan fans Ariel dan Luna, mendesak hakim membebaskan bekas suami Sarah Amalia itu. Sementara, pihak Laskar Fisabilillah, FPI, dan Garis (gerakan reformasi Islam) mendesak hakim menghukum Ariel seberat-beratnya.
Baca Juga:
BANDUNG - Persidangan kedua pentolan Band Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan berlangsung singkat. Sidang kasus porno dengan agenda reflik
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Denny Sumargo Tak Menayangkan Podcast dengan Ayah Natasha Wilona
- Aset Sandra Dewi Tetap Disita Meski Sudah Pisah Harta, Pengacara Bilang Begini
- Denny Sumargo Bakal Liburan Natal ke Singapura Bareng Istri dan Anak
- Al Ghazali dan Zsazsa Utari Terlibat dalam Scandal 3
- Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah
- Antusiasme Warga Sulut Sambut Film Mariara Perjamuan Maut